CIREBON - Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, mengatakan korban tawuran yang terjadi beberapa waktu lalu, bisa juga dijadikan tersangka, dan saat ini petugas masih mencari alat bukti untuk menjeratnya."Korban bisa kita kenakan pasal 160 KUHP (karena melakukan provokasi dengan menantang tawuran melalui media sosial), " kata dia, di Cirebon, Selasa(25/1/2022)
Ia mengatakan, korban pengeroyokan yang bermula tawuran itu bisa dijadikan tersangka, karena yang bersangkutan aktif melakukan provokasi melalui media sosial.Bahkan dari keterangan beberapa tersangka, korban sempat melakukan upaya pembacokan kepada salah seorang tersangka, namun hanya mengenai sedikit karena sempat ditangkis.Untuk itu mereka akan mengumpulkan bukti lainnya agar bisa menjerat korban sebagai tersangka, hal ini dilakukan supaya semua jera, dan tidak melakukan perbuatannya lagi. "Kami juga akan mencari alat bukti lain, karena kemungkinan besar korban bisa menjadi tersangka, " ujarnya
Baca juga:
Politisi Rasis Akhirnya Minta Maaf
|
Korban pengeroyokan saat ini masih terbaring di rumah sakit, karena mendapatkan luka yang cukup serius, bahkan harus dijahit hingga 100 jahitan lebih. "Korban mendapatkan 100 jahitan, baik dikepala, tangan, maupun punggung, " katanya.
Sebelumnya Polres Cirebon Kota menangkap enam pelaku tawuran yang mengakibatkan korbannya luka-luka setelah mendapat beberapa sabetan senjata tajam, dan mereka melakukan aksinya dengan memanfaatkan media sosial untuk saling menantang.Ia mengatakan keenam tersangka yang ditangkap yaitu Marfin, Hafid, Umam, Slamet, Azis, dan Haryanto.
Mereka bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korbannya.Menurutnya kejadian tawuran tersebut setelah korban yang bernama Su’ambar menantang kelompok para tersangka melalui media sosial. Setelah beberapa kali melayangkan tantangannya para tersangka ini baru merespons, dengan mengajak tawuran di salah satu tempat di Cirebon.(***)